
Kabar Pessel – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, mengamankan Dua Pria diwilayah Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (30/1/2025) Siang. Dua pria inisial RV (35) dan RPP (28) diamandiduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Tim Sat Resnarkoba Polres Pessel juga menyita sejumalah barang bukti berupa Sabu, timbangan digital, dan Ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Awalnya, tim mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Pessel menyelidiki pelaku inisial RV.
“Setelah diselidiki lebih lanjut, kami berhasil mengamankan pelaku inisial RV. Ia mengaku dapat Sabu itu dari pelaku inisial RPP. Lalu kami mencari keberadaan Pelaku inisial RPP, yang ditemukan dalam keadaan santai sambil memegang handphone,” kata Kasat Hardi.
Tim menggeledah kedua pelaku berhasil menemukan barang bukti dari pelaku RV satu paket kecil Sabu dan satu unit handphone. Sedangkan dari pelaku RPP didapati barang bukti satu paket besar Sabu, dua paket kecil Sabu, satu paket ganja kering, satu timbangan digital dan satu unit handphone.
Dengan bukti yang didapatkan itu, kedua pelaku diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pessel untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.