
Kabar Pessel – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang Pria berinisial M (24) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (3/2/24) Malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi dimana Pelaku inisial M (24) akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kasat.
Pelaku berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Pessel. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 5 paket sedang narkotika Sabu, 1 unit handphone android dan 1 unit kendaraan sepeda motor.
“Dihadapan saksi pelaku mengakui sabu itu miliknya. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolres Pessel guna proses lebih lanjut,” tutur Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.