
Kabar Pessel – Dua Pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Selasa (4/2/225) Sore.
Pelaku berinisial M (35) dan B (38) ditangkap di Kampung Simpang Samudera, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku inisial M dan B ditemukan atas informasi dari masyarakat yang mengaku resah terkait aktivitas transaksi narkotika tersebut,” ungkapnya.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian kerumah tempat biasa transaksi tersebut, pada saat sampai di lokasi tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan.
“Dari tangan pelaku, Tim amankan barang bukti, 1 paket kecil narkotikajenis Sabu, 2 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, dan 1 unit kendaraan sepeda motor,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya, Pelaku dijerat UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.