
Kabarpessel.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Pesisir Selatan di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Papan penyegelan telah dipasang, menandai pengambilalihan lahan oleh pemerintah. Langkah tersebut menegaskan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi illegal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi.
“Sudah disegel. Papan pengumuman sudah dipasang,” ujar salah satu warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya dan ia menyaksikan langsung pemasangan tanda penyegelan di lokasi.

Tindakan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan illegal ditertibkan.
Satgas PKH menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik illegal yang merusak hutan dan lingkungan.
Salah satu Tokoh Aktivis Lingkungan Pesisir Selatan, Luki Andrisko mengapresiasi langkah Satgas PKH yang telah menyegel lahan sawit PT. SJAL itu.
“Di HPK Silaut, ada sekitar 1.200 hektare kebun kelapa sawit yang disegel oleh Satgas PKH. Sementara di Pancung Soal juga ada sekitar 3.000 lahan perkebunan milik PT. Incasi Raya Grup berada dalam kawasan hutan. Tim Satgas juga harus melakukan penyegelan pada lahan ilegal tersebut. Satgas PKH harus menindak semua yang melanggar,” tegas Luki.
Penyitaan lahan PT. SJAL menjadi babak baru dalam penegakan hukum lingkungan Pesisir Selatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, saat dikonfirmasi media pada Selasa (18/3) mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses tersebut bersama tim dari Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak lagi menjadikan kawasan hutan sebagai ladang eksploitasi tanpa izin
Satgas PKH telah menunjukkan ketegasannya, dan para pelaku usaha ilegal harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. (IPC)