Baby Lobster dan Alat Tangkap Diamankan, Warga Lampung Diduga Pelaku Illegal Fishing di Nagari Pulau Rajo Dipulangkan

Warga bersama Babinsa gagalkan aksi illegal fishing di wilayah Nagari Pulau Rajo Inderapura. Foto: Kodim

Kabarpessel.com – Aksi illegal fishing penangkapan bibit lobster di wilayah Kampung Air Uba Nagari Pulau Rajo Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil digagalkan oleh warga setempat dengan didampingi Babinsa Sertu Zainudin AW dan Kopda Jumadi, dari Koramil 01/Pancung Soal Kodim 0311/Pesisir Selatan.

Pada operasi itu, sebanyak delapan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung berhasil ditangkap, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Adapun pelaku yang ditangkap bernama, Seprian (34), asal Pesisir Barat, Lampung, Saparudin (60), asal Krui, Lampung, Hermansyah (42), asal Krui, Lampung, Siswanto (37), asal Krui, Lampung, Nodi (32), asal Pesisir Barat, Lampung, dan Irhan Rapi Guntara (18), asal Lampung Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 unit sampan, 3 unit mesin Yamaha 15 PK, dan Jaring tangkap 3 renteng.

Setelah berhasil diamankan, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tim Macan Kumbang Amankan Pelaku Tambang Galian C Di Linggo Sari Baganti

Selain itu, kasus ini juga akan didalami oleh Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Barat dan Kasat Pol Airud Bungus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Babinsa Koramil 01/Pancung Soal mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dari aktivitas ilegal yang merugikan ekosistem.

Mereka juga mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan wilayah pesisir dari praktik-praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pancung Soal IPTU. Hendra, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut. Telah diamankan baby lobster beserta alat tangkap oleh Masyarakat Nelayan, Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumbar, dan DKP (Dinas Kelautan dan perikanan) Sumatera Barat tersebut, dikarenakan mereka sudah resah dengan keberadaan kapal penangkap baby loobster tersebut.

Baca Juga :  PT Garam Hidupkan Kembali Industri Garam Rakyat Muaro Sakai

”Barang yang diamankan yaitu, Kapal beserta alat perlengkapan penangkap Baby Loobster beserta Baby Lobster sebanyak 2 Pis (fiber kecil) yang belum diketahui jumlahnya. Dan beserta Anak Buah Kapal (ABK),” kata Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, saat Tim gabungan sampai di Lokasi, ABK Kapal melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Sementara barang bukti langsung dibawah ke Polsek Pancung Soal, sambil menunggu pihak keluarga ABK, untuk dimintai keterangan.

”Kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 9 orang yang melakukan penangkapan ilegal Baby Loobster tersebut. Dan setelah pemeriksaan ke 9 orang itu kembali ke kediamannya masing-masing,” ujar Kapolsek.

Ikut turun bersama Polsek Pancung Soal, saat itu Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumbar, dan DKP (Dinas Kelautan dan perikanan) Provinsi Sumatera Barat, Babinsa Koramil 01/ Pancung Soal, Kodim 0311/ Pessel.

Tinggalkan Balasan