Seorang Pria di Jalan Darwis Painan Ditangkap Tim Sapu Jagat Terkait Peredaran Sabu

Pelaku SJH (45) di Mapolres Pesisir Selatan. Foto: Polres

Kabarpessel.com – Tim Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Sat Resnarkoba IPDA Imbra, SH.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial SJH (45) ditangkap di Jl. Darwis Painan, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Pada Minggu malam (16/3/2025).

Kasat Resnarkoba, AKP Hardi Yasmar S.H. dalam keterangan resminya mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tempat sering terjadinya transaksi narkoba.

Baca Juga :  Kotak Amal Masjid Di Warung Pantai Alai Hilang, Pencuri Terekam CCTV Saat Beraksi

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Hardi mengerahkan Tim Opsnal Sapu Jagat untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku. Saat itu juga Tim langsung membekuk pelaku inisial SJH (45) dirumahnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang di amankan, yaitu 4 paket kecil narkotika gol I jenis shabu, dan 1 unit handphone.

“Dihadapan saksi pelaku inisial SJH (45) mengakui barang bukti itu miliknya. Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Hardi.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk “ZERO NARKOBA” dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Bejat! Bapak Tiri Di Tapan Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan Bayi Perempuan 

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan