
Kabarpessel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan menindak tempat kost-kostan yang ada di wilayah Painan. Hal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat terhadap tempat Kost yang diindikasi adanya tindakan asusila.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan di sebuah kost-kostan di Kecamatan IV Jurai.
Saat penindakan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 5 orang anak dibawah umur yang terdiri dari 1 orang perempuan dan 4 orang laki-laki di sebuah kost-kostan di Kenagarian Painan Timur Kecamatan IV Jurai, Pada hari Rabu (2/4/25) pukul 08.00 WIB.
“Kami mengamankan 5 orang anak dibawah umur. 1 orang perempuan dan 4 laki-laki di sebuah kost di Kenagarian Painan Timur,” kata Dongki.

Dari pengakuan kelima anak tersebut mereka sudah 2 hari berada di kamar kost-kostan itu dan melakukan perbuatan asusila bersama-sama dengan bergiliran.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
– ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
– ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Selanjutnya yang kelima anak dibawah umur tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Pesisir Selatan untuk diproses sesuai ketentuan.
“Dalam kasus ini kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlidungan Anak Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan,” tutup Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan.