
Kabarpessel.com – Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu ditangkap Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir, pada Jumat (18/4/25) pukul 22.30 WIB.
Keempat tersangka tersebut, yakni inisial MS (27) warga Kenagarian Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, AA (23), DC (27) dan RY (30) warga Kenagarian Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Okdianto dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi dari jaringan Intelijen tentang keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MS (27).
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Berinisial MS (27), yang telah lama diburu sejak Februari 2025,” kata Kapolsek Indra.
Berdasarkan informasi intelijen, Tim Macan Pelangai yang dipimpin Kapolsek IPTU Okdianto, bersama Wakapolsek IPDA Indra Dinata, bergerak cepat menuju lokasi disebuah Pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
“Sesampainya kami dilokasi ditemukan MS (27) dan kawan-kawan sedang berada di dalam pondok saat sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolsek.
Kemudian Tim Macan Pelangai melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, 1 plastik klip bening ukuran besar, 1 buah palstik klip bening sisa paket ukuran sedang, 1 buah kaca pirek yang dibungkus plastik klip bening, 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai, 1 buah kaca pirek dengan salah satu ujungnya patah, 1 buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 2 buah jarum, 2 buah mancis, 1 buah silet, 1 buah dompet kecil, 1 buah botol warna putih bening yang telah dimodifikasi jadi bong, dan 2 unit hp.
“Saat penggeledahan kami menemukan barang bukti, dan dihadapan saksi mereka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknyq,” terangnya.
Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir langsung membawa pelaku TP Narkotika beserta barang bukti ke Polsek Ranah Pesisir untuk tindak lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, melakukan gelar perkara, dan tes urine terhadap para tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk “ZERO NARKOBA” dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.