
Kabarpessel.com – Polsek Linggo Sari Baganti menangkap dua pencuri di wilayah Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (6/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari korban yang mengalami kejadian pada Sabtu (4/5/2025).
“Sudah ditangkap Tim Bird Ghost Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, pelaku dua orang,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri.
Korban adalah Rina Mariana (41), warga Kampung Rawang Bakung. Warung miliknya berhasil dicuri kedua pelaku. Adapun barang yang dicuri berupa berbagai merek rokok, satu unit sepeda motor, sebuah etalase kaca, dan satu tabung gas elpiji 3 kg.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial ZAP (25) dan FA (25), keduanya merupakan warga Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les merah, dan satu tabung gas elpiji.
“Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai dengan pasal 363 ayat (2) jo 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, proses penyidikan tengah berjalan dan keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek
Pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan secara berkala.