Kasus Persetubuhan Dibawah Umur, Pria di Painan Ditangkap Tim Tekab Darat

Tersangka AAY (21) bersama Tim Tekab Darat Satreskrim Polres Pessel. Foto: Polres

Kabarpessel.com – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial AAY (21) diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro dalam keterangan resminya mengatakan, pria inisial AAY diamankan pada Selasa, (10/6/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan pria tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 16 April 2025.

“Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria yang diduga keras terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak, yang terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai,” kata Kasat Yogie.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencurian di Pasar Lakitan, Uang Hasil Pencurian Untuk Main Judi Slot

Dalam kasus ini Korban merupakan seorang anak perempuan yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan dan privasi. Ia mengatakan bahwa korban dan terduga pelaku merupakan sepasang kekasih. Mereka melakukan hubungan pasangan suami istri tersebut atas dasar saling suka sama suka di kos temanya di Rawang Painan.

“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, dan orang tuanya langsung melaporkan dugaan pelaku ke Polres Pesisir Selatan,” ujar Kasat Yogie.

Baca Juga :  Sudah Meresahkan, Seorang Pemuda Diamankan Tim Sapu Jagat Di Belakang Pasar Surantih

Berdasarkan keterangan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam proses penangkapan disebuah konter tempat pelaku bekerja saat dimintai keterangan awal pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun kemudian mengakui perbuatannya setelah polisi menjelaskan bukti permulaan kepadanya. Dan kami turut mengamankan barang bukti dan melakukan pencatatan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian,” tuturnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan