
Kabarpessel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan dua pasang muda mudi bukan muhrim di ruangan karaoke tertutup (room karaoke) di belakang Puskesmas Surantih, Kecamatan Sutera, pada Kamis (12/6/2025) pukul 20.00 WIB.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, dalam keterangan resminya mengatakan dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua ruangan tertutup (room karaoke) yang masing-masing berisi sepasang muda-mudi bukan muhrim sedang bernyanyi bersama.
“Kondisi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36 yang memuat beberapa larangan terhadap usaha hiburan malam,” kata Agung, Sabtu (14/6).

Dalam peraturan Perda, kata Agung, dilarang membuat sekat-sekat kamar karaoke yang akan memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, menggunakan lampu remang-remang, mengganggu lingkungan sekitar, menerima tamu/pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim.
Tindak lanjut yang dilakukan dalam pelanggaran tersebut petugas langsung mengamankan dua pasang muda-mudi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Pemilik tempat karaoke dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dan sebagian alat karaoke turut disita sebagai barang bukti.

“Kepada pasangan muda-mudi tersebut dilakukan pembinaan, dipanggil pihak keluarga, serta diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik usaha diberikan peringatan tertulis dan diminta membuat surat perjanjian untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” tegas Agung Pribumi.