
Kabarpessel.com – Ulil Amri terdakwa Perkara Penganiayaan terhadap korban Syafwan Zadri panggilan Isat, di Pantai Teluk Tran Sidano Nagari Taluk, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Painan.
Eksekusi terhadap Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas yang juga PNS tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (19/6/2025) pukul 16:30 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pessel, Rizky Al Ikhsan SH MH mengatakan, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Ulil Amri, keluar pada Senin 2 Juni 2025 kemarin.
Bunyi Kasasi tersebut adalah Kasasi tidak memenuhi syarat, karena pengajuannya tidak disertai dengan Memori Kasasi.
Dengan keluarnya putusan tersebut, terang Rizky, putusan Pengadilan Tinggi terdahulu pada 21 Mei 2025, Vonis menguatkan putusan PN Painan dengan 2 bulan penjara Kamis 20 Maret 2025, melanggar pasal 351 (1) KUHP sudah otomatis inkrah (inkracht van gewijsde).
“Maka, pada hari Rabu (18/6/2025), Kejari Pessel mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi terhadap Ulil Amri. Dan, pada hari Kamis (19/6) eksekusi tersebut langsung dilaksanakan,” kata Rizky.
Putusan 2 bulan penjara tersebut, tambah dia, masih harus dijalani terdakwa, sekitar 1 bulan lagi (potong hukuman tahanan rumah terdahulu) di Rutan Painan.
“Hal ini lah, yang membuat kami melaksanakan eksekusi terhadap Ulil Amri,” jelas Rizky.
Dalam dakwaan JPU, Junaidi, SH., MH di PN Painan sebelumnya, perkara ini berawal pada hari Senin (8/7/2024) lalu sekitar pukul 09:00 WIB, bertempat di Pantai Taluk Tan Sridano, Nagari Taluk, Kecamatan Batang Kapas. Dimana terdakwa Ulil Amri telah melakukan penganiayaan terhadap korban Syafwan Zadri panggilan Isat.
Bermula pada hari Minggu (7/7/2024) pukul 23:00 WIB, korban datang ke Pantai Taluk Tan Sridano bersama saksi Firman Robi untuk mencari keberadaan istrinya bernama Isna. Dan korban bersama saksi bermalam di Pantai Taluk Tan Sridano tersebut.
Pada hari Senin (8/7/2024) sekira pukul 09:00 WIB, korban bersama saksi dan pemuda Taluk, pergi ke Penginapan Terdakwa di Pantai Tan Sridano. Sesampai digerbang pengipanan, korban, saksi, dan pemuda Taluk bertemu dengan warga setempat bernama Buyuang Sural. Dan saksi Firman bersama Robi bertanya dengan berkata “Adoh Disiko Bini Ambo?” Dan dijawab oleh Buyuang Sural “Indak Tau Doh”.
Setelah itu, korban Syafwan Zadri bersama Saksi Firman Robi dan Pemuda Taluk, langsung menuju penginapan terdakwa Ulil Amri, namun tidak menemukan apa-apa di penginapan tersebut.
Selanjutnya, korban kembali mendatangi Buyuang Sural dengan berkata “Abang Jujur sajolah, Dima Sabananyo”. Dan dijawab oleh Buyuang Sural “Di pintu kembar duo tu. Di sabalah penginapan,” jawabnya. Kemudian korban bertanya kembali “Memang disitu laloknyo?”. Dijawab lagi oleh Buyuang Sural “Iyo disitu laloknyo”.
Setelah itu, korban pergi ke arah pintu kembar tersebut, sambil memberitahukan Saksi Firman Robi dan Pemuda Taluk, dan datang juga saksi Nila. Sewaktu menuju ke pintu kembar di samping penginapan, korban melihat terdakwa keluar dari pintu kembar dengan berjalan kaki.
Korban bersama saksi, pemuda Taluk dan Nila, langsung mendatangi terdakwa Ulil Amri. Korban pun langsung mengambil Video dengan HP nya. Saksi Firman Robi langsung bertanya ke Terdakwa Ulil Amri “Mano Bini Den”. Dijawab terdakwa “Jaan Macam-macam disiko. Iko pekarangan awak mah”.
Kemudian terdakwa memanggil Buyuang Sural untuk mengamankan pemuda yang datang bersama saksi dan korban ke lokasi penginapannya. Selanjutnya, saksi Firman Robi langsung masuk ke rumah diikuti pemuda Taluk. Dan korban yang juga ikut masuk mengarahkan kamera HP nya ke arah luar rumah (tempat Terdakwa Berada).
Melihat dirinya direkam pakai kamera HP, terdakwa langsung mengejar korban ke dalam rumah, memegang Krah baju korban dengan tangan kanan, sedang tangan kiri terdakwa berusaha merebut HP milik korban yang merekamnya tadi. Saking kuatnya pegangan terdakwa, baju korban robek. Dan tangan kanan terdakwa langsung memukul wajah korban bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Kejadian tadi, dilerai oleh saksi Firman Robi, bersama Buyuang Sural dan Dika. Tak juga senang, terdakwa kembali mengejar korban dan kembali melayangkan pukulan ke pipi korban sebelah kiri lagi. Kemudian korban melakukan perlawanan kepada terdakwa, dan perkelahian pun terjadi antara keduanya.
Namun, keduanya berhasil dilerai oleh Buyuang Sural, dan menyuruh korban pergi dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban menderita sakit dibadan, dan melapor ke pihak berwajib, dan berlanjut ke PN Painan.
Alhasil, atas kejadian tadi, terdakwa pun dituntut 3 bulan penjara oleh JPU Junaidi SH MH, karena melanggar pasal 351 (1) KUHP. Dan, hakim PN Painan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara, pada Kamis 20 Maret 2025. Atas keputusan tersebut, Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, tapi pada 21 Mei 2025, pengadilan tinggi Sumbar mengeluarkan putusan menguatkan dari vonis PN Painan.
Terdakwa pun masih tidak puas, dan melanjutkan ke Mahkamah Agung dengan memasukkan Kasasi. Dan, pada Senin 2 Juni 2025, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, juga belum berpihak ke terdakwa Ulil Amri. Dimana, Kasasi ditolak, karena tidak memenuhi syarat. Karena pengajuannya tidak disertai dengan Memori Kasasi. (Rega Desfinal)