Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Bunga Pasang

Tersangka S (43) bersama Tim Macan Kumbang di Mapolres Pessel. Foto: Polres Pessel

Kabarpessel.com – Tim Macam Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial S (43) yang diduga kuat melakukan praktik perjudian jenis togel online.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2025. Dan tersangka diamankan di sebuah kedai milik warga di Simpang Bunga Pasang, Kenagarian Bunga Pasang I, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis malam (19/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka S diketahui menerima pasangan angka togel dari para pemasang, baik melalui catatan tertulis maupun pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Bukit Ransam Painan, Polisi Gelar Rekonstruksi 16 Adegan Diperagakan 

“Tersangka kemudian memasukkan angka-angka tersebut ke dalam akun situs judi online miliknya yang terdaftar di platform IMPERIALTOTO dengan nama akun JOKER5**,” kata Kasat Yogie.

Saat ditangkap, saldo pada akun tersangka tercatat masih tersisa sebesar Rp 769.936,5. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1.212.500, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Tersangka S (43) merupakan warga Kecamatan IV Jurai dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Berdasarkan keterangan awal, aktivitas perjudian ini telah dijalankannya secara rutin dengan menggunakan fasilitas teknologi untuk menerima dan memproses pasangan angka,” ujar Yogie.

Baca Juga :  Mengejutkan, Seorang Wanita Ditemukan Tergeletak Dalam Parit Depan Polsek IV Jurai

Selanjutnya Tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi dilokasi kejadian untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Kasat.

Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, khususnya yang memanfaatkan platform daring sebagai media utama operasional.

Tinggalkan Balasan