Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tangerang

Terduga pelaku FS (21) bersama Tim Tekab Darat di Ruangan penyidik Polres Pessel. Foto: Polres

Kabarpessel.com – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang gadis, berinisial KJP yang masih dibawah umur menjadi korban persetubuhan terduga pelaku seorang pria berusia 21 tahun berinisial FS.

Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap pelaku FS di Perumahan kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Sago, Kecamatan IV Jurai.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Terduga pelaku telah berhasil kami amankan di Tangerang dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Unit PPA Polres Pesisir Selatan. Tindakan ini kami lakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang matang dan sesuai prosedur hukum,” kata Kasat Yogie, Selasa (1/7).

Terduga pelaku FS yang diketahui berasal dari Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dan juga berdomisili di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat. Ia disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

“Penyidik telah menyita barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Yogie.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, identitas dan kondisi korban dirahasiakan demi perlindungan dan pemulihan psikologis yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar AKP M. Yogie Biantoro.

Tinggalkan Balasan