Miris, Polisi Kembali Amankan Dua Pria Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bayang

Tim Tekab Darat Kembali Amankan Dua Pria Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bayang.

Kabarpessel.com – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang anak gadis berinisial SA, yang masih dibawah umur menjadi korban persetubuhan dua orang pria inisial M (17) dan D (21).

Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan kedua pria tersebut atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya mengatakan, Kedua pria tersebut berhasil diamankan Tim Tekab Darat secara terpisah pada hari Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Kerangka Manusia Terungkap, Pelaku Mutilasi Korban

Inisial M (17) diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, dan sementara D (21) diamankan di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Kedua terduga pelaku merupakan warga Kampung Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kedua pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak berinisial SA. Kasus ini dilaporkan terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di area pemakaman atau perkuburan Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang,” kata Kasat Satreskrim.

Penangkapan terhadap M dan D dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kembali Mobil Terperosok di Jalan Pasar Baru Menuju Tanah Kareh

“Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan,” ujar Yogie.

Selanjutnya, setelah ditangkap, kedua terduga pelaku M dan D langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan