
Kabarpessel.com – Kasus Poliandri atau Istri memiliki suami lebih dari satu dalam satu waktu terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dua orang yang diamankan tersebut, berinisial LF (39) seorang IRT yang beralamat di Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, dan inisial HY (49) beralamat di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, pertama di kawasan Pasir Putih Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, dan kedua di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mungko-Mungko, Provinsi Bengkulu.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang tercatat dengan Nomor: LP/B/09/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 17 Januari 2025.
Berdasarkan laporan beserta dua surat perintah penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/36/VII/RES.1.24./2025/Reskrim dan SP.Kap/37/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2025, tim kepolisian langsung melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik poliandri yang menimpa korban berinisial DA,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan resminya, Jumat (18/7).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasus tersebut bermula ketika DA suami sah LF pergi merantau ke Malaysia pada Kamis, 16 Oktober 2024. Kemudian setelah 2 hari di Malaysia, DA ditelepon oleh orang yang tidak dikenal berinisial I seorang perempuan memberikan informasi bahwa istrinya sedang melangsungkan pesta pernikahan dengan pria inisial HY.
“Informasi yang disampaikan dari orang yang tidak dikenal itu, bahwa isitrinya Inisial LF mengadakan acara karaoke untuk syukuran pernikahannya dengan HY di rumah yang dibeli suaminya DA,” ujar Kasat.
Mendapatkan informasi tersebut, DA pulang ke Kampung halamannya. Setelah sampai, DA langsung pergi ke rumahnya di Pasar Gompong dan bertemu langsung dengan istrinya LF. Dirumah tersebut DA bertemu dengan suami baru dari istrinya yaitu HY.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga keduanya telah melanggar Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kejahatan terhadap ikatan perkawinan, dalam hal ini terkait praktik poliandri,” terang Kasat Yogie.
Setelah diamankan, pihak kepolisian lamgsubg membawa keduanya ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam operasi kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dan mencatat keterangan dari para saksi guna melengkapi berkas perkara,” tuturnya.
Penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.