
Kabarpessel.com – Seorang pria ditangkap Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya, pada Jumat (18/07/2025) Pukul 03:00 WIB.
Pria tersebut berinisial YNN (25) ditangkap Tim Macan Pelangai di Kampung Sungai Liku Atas, Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto, S.H, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, tersangka yang diamankan berinisial YNN (25) warga Sungai Liku Atas, Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja diwilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Macan Pelangai langsung bergerak dan melakukan penyelidikan serta pengintaian. Sesampainya kami di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria inisial YNN yang sedang berada dirumahnya,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti. Dari penggeledahan Tim menemukan 1 buah kotak yang berisikan 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 1 paket sedang Narkotika jenis Ganja Kering, 7 buah plastik klip bening ukuran sedang, 8 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP merk Realme tipe C51.
“Atas temuan itu, dihadapan saksi tersangka YNN mengaku barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolsek Okdianto.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ranah Pesisir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ranah Pesisir dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.