Akses jalan umum di Cimpu Surantih Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

Polsek Sutera, Wali Nagari Surantih, Bamus, dan Pemuda saat pembongkaran pagar beton di jalan umum. Foto: Baron

Kabarpessel.com – Jalan umum yang menjadi akses warga di Kampung Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, ditutup oleh pihak tertentu. Hal itu membuat aktivitas warga, terutama untuk anak ke Sekolah TK Kasih Ibu Surantih terhambat.

Menyikapi laporan masyarakat, Kapolsek Sutera bersama jajarannya langsung turun ke lokasi untuk segera melakukan koordinasi dengan Wali Nagari Surantih, Bamus Nagari dan Pemuda nagari untuk membongkar penutupan jalan tersebut.

Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik dalam keterangan resminya mengatakan, penutupan jalan umum yang dilakukan oleh sepihak tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Hendrajoni-Risnaldi Canangkan Program Nagari untuk Kemajuan Pesisir Selatan

“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan tindak pidana Penutupan akses jalan dengan cara membangan tanggul dengan beton setinggi 50 cm, yang dilakukan oleh 2 orang di Kampung Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera,” kata Kapolsek Sutera.

Diceritakan Kapolsek, kejadian berawal ketika salah satu warga melihat ada beberapa orang sedang bekerja membuat pagar dengan beton merintangi jalan akses kerumahnya dan akses kesekolah TK Kasih Ibu yang juga berada didekat rumahnya.

Kemudian warga tersebut melaporkan kepada pihak Polsek Sutera untuk segera mengambil tindakan secara hukum.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kejari Pessel

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Wali Nagari Surantih, Amsuardi Ucok, Bamus Nagari dan Pemuda nagari untuk upaya pembukaan jalan yang pagar dengan beton merintangi jalan itu,” ujarnya Kapolsek.

Kemudian sekira pukul 17.20 WIB Kapolsek sutera, Wali Nagari, Bamus dan Pemuda menuju lokasi bersama-sama membongkar pagar beton yang menghalangi jalan tersebut.

Wali Nagari Surantih, Amsuardi Ucok menghimbau warganya untuk tidak berbuat menghalangi lagi jalan umum ini dan jika masih melakukan hal tersebut akan diproses secara Hukum.

Tinggalkan Balasan