
Kabarpessel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur (16 tahun) yang diduga melakukan praktik prostitusi dengan tarif sebesar Rp200.000.
Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Pantai Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada hari Jumat, (20/6/2025) pukul 00.26 WIB.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi dalam keterangan resminya mengatakan, Anak perempuan yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik prostitusi. Hal itu sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan pencegahan penyakit masyarakat.
“Setelah anak itu kita amankan, yang bersangkutan saat ini telah menjalani proses pembinaan dan asesmen oleh pihak terkait,” kata Agung.
Dikatakan Agung, pada hari Selasa, 24 Juni 2025, anak tersebut diserahkan oleh pihaknya ke UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, melalui fasilitasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, untuk dibina.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam melindungi anak dari eksploitasi serta menekan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” tutup Agung.