Dua Warga Kecamatan Koto XI Tarusan Ditangkap Polsek Bayang Terkait Peredaran Sabu

Polsek Bayang bersama kedua pelaku narkoba di Mapolsek Bayang (Foto: Polsek)

Kabarpessel.com – Unit Gabungan Reskrim dan Intel Polsek Bayang menangkap dua orang Terduga Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Baru Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selata.

Penangkapan keduq pelaku berinisial S (34) dan H (28) tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra, SH, pada Jum’at (28/2/25) pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Bayang, IPTU Budi Saputra, S.H., membenarkan Unit gabungan Reskrim dan Intel Polsek Bayang melakukan penangkapan kedua pelaku inisial S (34) warga Kampung Muaro Bantiang, Kenagarian Pulau Karam dan H (28) warga Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Baru Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Aki Exavator Di Kambang Terekam CCTV

“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan
Informasi dan identitas pelaku yang kami curigai,” ungkap Kapolsek Bayang.

Kemudian, kata Kapolsek Bayang, Ia bersama Unit Reskrim melakukan pengintaian di Jalan Baru Kampung Pasar Baru tersebut. Ia bersama Unit Reskrim melihat 2 orang pria yang identitasnya sesuai dengan yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.

“Kami melihat dua pria yang kami curigai melewati Jalan Baru Kampung Pasar Baru dan terlihat mereka mencari sesuatu disekitar pinggir jalan di kawasan Jalan Baru Kampung Pasar Baru itu,” kata Kapolsek Budi.

Melihat gerak gerik mereka yang mencurigakan Unit Reskrim Polsek Bayang langsung Melakukan pengerebekan kepada kedua pelaku tersebut. Dari penangkapan kedua pelaku Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menemukan 1 bungkus paket sedang jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga :  Jembatan Buaya Swadaya Masyarakat Banto Kampung Koto Ranggo

Dan 17 lembar kertas klip warna bening ukuran kecil, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah maroon tanpa plat nomor polisi, dan 1 unit Handphone Vivo Y03. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Bayang untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk Pessel Zero Narkoba dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan diwilayahnya.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan