Dua Warga Pasar Surantih Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu

Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bersama kedua tersangka di Mapolres. Foto: Polres

Kabarpessel.com – Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang pria dilokasi yang berbeda terkait kasus peredaran narkotika gol I jenis sabu di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (10/6/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, dalam keterangan resminya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan pertama berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/46/VI/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.

“Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, dan langsung melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy,” kata Kasat Hardi.

Penangkapan pertama Tim Sapu Jagat berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) warga Pasar Surantih, Kecamatan Sutera sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan, pria inisial A (29) berhasil diamankan Tim Sapu Jagat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Tim berhasil menemukan 1 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, dan 1 unit ponsel Android merek Samsung,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Sudah Meresahkan, Warga Surantih Kembali Ditangkap Polisi

Dihadapan saksi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dalam pemeriksaan lanjutan, ia menyebut seseorang bernama Adrian sebagai pihak lain yang menyimpan narkotika.

Selanjutnya Tim Sapu Jagat kemudian melakukan pengembangan kasus ke rumah yang disebutkan tersangka inisial A.

Berdasarkan laporan kedua, nomor LP/A/47/VI/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (43), warga Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, sekitar pukul 03.30 WIB di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi tim menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Iel Fauzi, Anggota DPRD Pessel Menyambut Hangat Kedatangan Wasit Juri GAMMA World MMA Championship Dikediamannya

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk “ZERO NARKOBA” dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan