
Kabarpessel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan empat wanita dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah kafe kawasan Kayu Sabatang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam.
Keempat wanita yang diamankan tersebut berinisial A (20), warga Kecamatan Linggo Sari Baganti, DFG (21), warga Kecamatan Linggo Sari Baganti., YW (37), warga Kecamatan Ranah Pesisir, dan LA (37), warga Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, dalam keterangan resminya mengatakan pihaknya telah melakukan razia di sebuah Kafe bernama Kafe Intan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 4 wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Mereka mengaku menawarkan jasa dengan tarif sebesar Rp 1 juta sekali kencan. Dan dari jumlah itu, sekitar Rp 100 ribu digunakan untuk menyewa kamar di lokasi kafe tersebut.
“Keempat wanita itu lalu kami amankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Pessel untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan lebih lanjut,” kata Agung.
Selanjutnya, Satpol PP juga akan memanggil pemilik Kafe Intan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik yang melanggar ketertiban umum. Pemilik kafe akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Pesisir Selatan. Kami akan terus digencarkan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral dan norma sosial. Dihimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.