
Kabarpessel.com – Selama Bulan Suci Ramadhan, ada penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan No 800.6.1 2/160/BPT-PS/2025, yang mengatur jam kerja ASN pada bulan Suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pesisir Selatan mengikuti pedoman dari Peraturan Presiden (Perpres) No 21 tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja bagi ASN. Bupati menetapkan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, dengan penyampaian pada hari Jumat, di mmana jam pulang ASN adalah pukul 15.30 WIB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Wendi menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, ASN di Pesisir Selatan akan bekerja selama 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadhan.
“Jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ini diatur agar tetap efisien namun tetap memperhatikan ibadah puasa,” jelas Wendi.
Wendi juga menambahkan, bahwa penetapan jam kerja ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun ada pengurangan jam kerja.
Ia berharap para ASN dapat tetap bekerja secara maksimal meski dengan penyesuaian waktu kerja.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, memberikan arahan agar pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan.
“Yang paling utama adalah agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” ucap Risnaldi.
Wabup juga menekankan, pentingnya menjaga semangat kerja meski dalam suasana Ramadhan, dimana para ASN harus tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Ia berharap penyesuaian jam kerja ini dapat memberikan keseimbangan antara menjalankan ibadah puasa dan menyelesaikan tugas negara.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pesisir Selatan berharap agar seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu kerja secara efektif selama bulan Ramadhan, serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.