Jerat Pasal Pelaku Tawuran

Himbauan Kambtibmas Polres Pessel (Dok. Polres)

Kabar Pessel – Polres Pesisir Selatan menghimbau Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan terkait marak aksi tawuran diwilayah hukumnya.

Dalam himbauan tersebut, Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba, membawa, menguasai, atau menggunakan sajam, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga :  Kapolres Pessel Apresiasi Kampung Ujung Jaya Deklarasikan Kampung Anti Narkoba

“Kepada Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, dihimbau agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, dan demi kebaikan untuk Putra/Putri kita, mari pantau lingkungan dan pergaulan Anak Remaja kita,” himbau Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Derry Indra, S.I.K

Tinggalkan Balasan