
Kabarpessel.com – Tim Bird Ghost Polsek Linggo Sari Baganti menangkap dua pria pelaku pengguna sekaligus pengedar Narkoba di Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamtan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan di gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Airhaji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kamis (06/03/2025) dini hari.
Kedua Tersangka berinisial FR (36) dan YA (25) diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Raya Kampung Pasar Bukit.
Tim Bird Ghost dibawah pimpinan AKP WELLY ANOFTRI, S.H. Kapolsek Linggo Sari Baganti beserta Kanit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti AIPDA MULYADI dan Anggota lainnya Sekira pukul 02.00 WIB menemukan salah satu mobil yang mencurigakan di gerbang MAN 4 Pesisir Selatan.
“Disaat kami hendak melakukan penggerebekan pelaku melarikan diri. Dan kami bersama tim melakukan pengejaran hingga ke Kecamatan BAB Tapan,” ungkap Kapolsek.
Saat proses penangkapan, tersangka didapati memiliki beberapa barang bukti, seperti 1 buah karpet mobil alas kaki warna abu abu yang di duga berserakan narkotika golongan I jenis sabu, 1 Buah bekas Kotak Rokok bekas, 1 buah Plastik Klip bening yang sudah dalam keadaan terpotong, dan 1 unit handphone.
Kedua tersangka beserta mobil yang di kendarai mereka di bawa ke Mako Polsek Linggo Sari Baganti untuk tindakan lebih lanjut.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Linggo Sari Baganti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Linggo Sari Baganti dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.