
Kabar Pessel – Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Derry Indra, S.I K sampaikan trend ganguan Kamtibmas di tahun 2024, terjadi di wilayah hukumnya saat gelar press release, pada hari Selasa (31/12/24).
Kapolres mengatakan, terjadi kenaikan 264 kasus dari tahun 2023 ganguan Kamtibmas selama tahun 2024, yaitu di tahun 2024 793 kasus, tahun 2023 264 kasus atau 49,90%.
”Kejadian gangguan kamtibmas terbanyak terjadi pada bulan Juli sebanyak 83 kasus, sebanyak 331 kasus telah P21, sisanya kita akan selesaikan di tahun 2025 ini,” kata Kapolres.
Selanjutnya ia mengatakan, Dalam penerimaan laporan ganguan kamtibmas tertinggi didominasi Tindak Pidana penganiayaan ringan 149 kasus, pada tahun 2023 sebanyak 109 kasus, naik 40%. Begitu juga Tindak Pidana Curamor, KDART, Judi, BBM, TPPO, dan tambang.
Dari 11 Polsek diwilayah hukumnya, Polsek Pancung Soal terbanyak dalam penerimaan laporan ganguan kamtibmas, yaitu sebanyak 150 kasus. Sementara untuk laporan ganguan kamtibmas terbanyak berada di Satreskrim Polres Pessel, yaitu sebanyak 182 kasus selama tahun 2024.
”Sebanyak 331 (41,45 %) kasus telah P21 dan selesai diluar persidangan atau RJ. Dan Sisa tunggakan triwulan ini akan selesai 100% ,” kata Kapolres Derry Indra.
Lebih lanjut, Kapolres dihadapan awak media mengungkapkan Untuk perkara Tindak Pidana Narkotika secara kualitas terjadi peningkatan ketimbang tahun 2023 yang lalu. Namun secara kuantitas terjadi penurunan 3 kasus, yaitu 62 kasus.
“Barang bukti sabu 331,94 gram, dengan jumlah tersangka 79 orang, terdiri dari anak-anak dan dewasa. Sedangkan untuk Lakalantas terjadi kenaikan dari tahun 2023. Di tahun 2024 terdapat 331 kasus lakalantas naik 16 kasus, dengan jumlah korban meninggal 51, sisanya luka berat dan luka ringan,” lanjut Kapolres.
Sementara itu, saat gelar press release di loby Mako Polres Pessel dihadirkan beberapa bukti hasil tindak Pidana, serta beberapa orang tersangka.
Dalam kesempatan itu, ikut Hadir Wakapolres Pessel Kompol Alwi, SH, Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba dan PJU Polres Pessel. (*)