Kasus Pembunuhan di Bukit Ransam Painan, Polisi Gelar Rekonstruksi 16 Adegan Diperagakan 

Kasus Pembunuhan di Bukit Ransam Painan, Polisi Gelar Rekonstruksi 16 Adegan Diperagakan.(Ist).

Kabarpessel.com – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama, Peristiwa (32) yang dibunuh oleh temannya sendiri, Bobi (34).

Rekonstruksi tersebut digelar disebuah kafe yang terletak di kawasan objek wisata Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam kegiatan rekonstruksi memperagakan 16 adegan krusial untuk mengungkap kronologi kejadian.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memverifikasi keterangan tersangka dan saksi, sekaligus memperkuat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

“Proses ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas AKBP, Derry.

Perkara ini berawal dari kejadian pada Sabtu, 5 April 2025 lalu. Tersangka Bobi (34), seorang buruh harian lepas asal Teluk Bakung, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Seorang Pria di Kampung Lua Salido Terkait Peredaran Sabu

“Dalam rekonstruksi tersebut, menghadirkan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian,” jelas Kapolres.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2025 yang diterbitkan pada 6 April 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, Kabag Ops AKP Teguh Priyatno, Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, serta pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yakni Kasi Pidum Rizky Al Ikhsan dan Jaksa Fungsional Rido Pradana.

Baca Juga :  2 Pria Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Siang Hari Di Painan Utara

“Rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran materil dari peristiwa pidana,” jelasnya.

Kapolres mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan pembunuhan.

Kasat Reskrim, AKP. M Yogie Biantoro menegaskan bahwa prosedur rekonstruksi ini dilakukan sesuai standar hukum.

“Saat ini tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.han/13/IV/RES.1.7./2025/Reskrim. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan