Kasus Pencurian Mobil, Polsek Koto XI Tarusan Tangkap Penadah

Anggota Polsek Koto XI Tarusan bersama tersangka sebagai penadah mobil curian di Mapolsek. Foto: Polsek

Kabarpessel.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Koto XI Tarusan seorang tersangka yang diduga sebagai penadah dan pelaku pertolongan jahat dalam perkara pencurian kendaraan roda empat.

Penangkapan tersebut dilakukan di jalan raya Padang–Painan, tepatnya di wilayah Kenagarian Baruang-baruang Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, pada Rabu pagi, 28 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka diketahui inisial ZH (46), seorang sopir yang berdomisili di Kampung Nanggalo, Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, SH, MH dalam keterangan resminya mengatakan, Penangkapan tersangka inisial ZA setelah menghilang sekitar 2 bulan lalu karena temannya telah ditangkap.

“Mungkin Tersangka tidak merasa dicari polisi lagi, karena temannya sudah ditangkap 2 bulan lalu,” kata Kapolsek Donny.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Pessel Kembali Mengamankan Seorang Pria Di Painan Selatan Terkait Sabu

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka ZH sudah muncul kembali. Dan langsung mencari informasi keberadaan tersangka.

“Pada Rabu (28/5) subuh tersangka ZH menumpang dengan mobil temannya hendak ke Kota Padang. Kami sudah mengidentifikasi mobil beserta nomor polisi mobil yang ditumpangi tersangka. Dan saat itu anggota mengetahui pelaku melintas di depan Mako Polsek Koto XI Tarusan, tanpa membuang waktu, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Barung-Barung Belantai.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sementara itu, rekan pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan dan perkaranya telah memasuki tahap II sekitar satu minggu sebelumnya.

Diceritakan Kapolsek, tersangka ZH awalnya membantu temannya menjual sebuah mobil Suzuki merk Swift milik ayah temannya. Ayah temannya sudah bosan dengan tingkah anaknya yang sering menjual barang-barang milik ayahnya, seperti motor, barang-barang yang ada dirumah, dan terakhir mencuri mobil.

Baca Juga :  Bupati: Aktifkan Lagi Rencana Pembangunan Sirkuit Motor di Tarusan

“Ayah teman tersangka ZH sudah bosan dengan tingkah anaknya karena sering mencuri. Ayah temannya itu melaporkan pencurian ke Polsek, karena dia ingin anaknya mendapatkan pelajaran dari perbuatannya. Dan sekarang anaknya itu sudah menjadi tahanan kejaksaan di Rutan,” ujar Kapolsek.

Situasi selama proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Atas perbuatannya tersangka ZH diancam dengan pasar 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga junto pasal 480 KHUP tentang penadah dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka ZH disangka sebagai penadah karena menyimpan dan membantu menjualkan mobil itu. Dan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polsek Koto XI Tarusan dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan