
Kabarpessel.com – Panitia lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, umumkan Pelelangan Barang Rampasan.
Pengumuman lelang barang rampasan tersebut berdasarkan surat permohonan lelang Barang Rampasan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Nomor : B-988/L.3.19/Kpa.5/7/2025 tanggal 04 Juni 2025, akan melaksanakan lelang online (E-Auction) terhadap barang rampasan.
Dalam surat permohonan lelang tersebut terdapat dua unit barang rampasan dengan deskripsi objek lelang sebagai berikut:
1. Satu unit sepeda motor jenis suzuki merk Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi tahun 2012 tanpa surat. Nomor dan tanggal putusan, 91/Pid.Sus/2024/PNPnn tanggal 07 November 2025. Dengan harga limit sebesar Rp. 2.007.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 1.000.000.

2. Satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor Polisi BA 8031 GAA beserta kunci surat Tanpa Surat. Nomor dan tanggal putusan, 3/Pid.Sus-LH/2025/PNPnn tanggal 10 Maret 2025. Dengan harga limit sebesar Rp. 79.652.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 32.000.000.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada hari Rabu, 09 Juli 2025. Dengan Waktu Penawaran, sejak objek lelang tayang di Aplikasi Lelang sampai Akhir penawaran dan bisa dicek di Domain website resmi lelang.go.id di browser Internet. Tempat lelang akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Padang, Jl. Perintis Kemerdekaan, No. 79 Kota Padang. Dan penunjukan pemenang setelah batas akhir waktu penawaran.
Persyaratan dan tata cara lelang sebagai berikut;
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.
2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal yang disyaratkan.
3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang penawaran terbuka (Open Bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat Domain lelang.go.id. Tata cara dan panduan mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan dan “FAQ” pada domain tersebut.
4. Memiliki KTP, NPWP dan Rekening di Bank.
5. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebagaimana tersebut diatas ke rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu “Status Lelang” dialamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran login dan mengikuti lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL, selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
6. Syarat Tambahan
a. Penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing) dengan syarat semua calon peserta lelang wajib ikut agar mendapat penjelasan tentang keadaan sesungguhnya obyek lelang.
b. Apabila pemenang lelang, sebelumnya tidak melihat keadaan objek lelang, maka segala resiko atau keberatan menjadi tanggung jawab dari pemenang lelang.
c. Penjelasan lelang dilaksanakan pada Senin tanggal 07 Juli 2025, pada jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Jl. H. Agus Salim Painan, Kecamatan IV Jurai.
7. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wan prestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.
9. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil barang setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
10. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Kepala seksi pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan 085278845072 dan KPKNL Padang 0751-28299