Maling Motor di Bayang, Dua Pria Ditangkap Polisi di Kota Padang

Dua pelaku curanmor di Kecamatan Bayang berhasil ditangkap Tim Gabungan. Foto: Polres

Kabarpessel.com – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku curanmor.

Kedua pelaku berinisial I (39) dan JA (46) ditangkap disebuah Kedai milik warga di Anduring, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Sabtu (26/4/25).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Tim Macan Kumbang bersama Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan terduga pelaku curanmor.

Baca Juga :  Baby Lobster dan Alat Tangkap Diamankan, Warga Lampung Diduga Pelaku Illegal Fishing di Nagari Pulau Rajo Dipulangkan

“Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan di Kedai milik warga Anduring, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Kasat Yogie.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku inisial JA, ia mengaku telah melakukan Pencurian Sepeda motor yang terparkir dekat pohon di Kampung Koto baru, Kenagarian Koto Baru Koto Berapak, Kecamatan Bayang,  pada Selasa, 18 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Kabur Ketahuan Saat Maling, Pria Di Amping Parak Timur Diamuk Warga

“Kedua pelaku melancarkan aksi mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dibawah Batang pohon menggunakan alat berupa Kunci T, dan melarikan sepeda motor hasil pencurian ke arah Kota Padang dan selanjutnya berencana akan menjual sepeda motor tersebut,” ujar Kasat.

Tinggalkan Balasan