
Kabarpessel.com – Tim Tekab Darat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial J (45) pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Kamis (22/5/2025) dini hari.
Penangkapan inisial J (45) tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VIII/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 19 Agustus 2024.
Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya mengatakan, Tim Tekab Darat unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial J (45) terkait tindak pidana KDRT.

“Tim berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas. Dan Pelaku merupakan seorang buruh tani yang berdomisili di wilayah itu,” kata Kasat Yogie.
Pelaku inisial J diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban atau KDRT kepada seorang perempuan berinisial R, pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti terkait dan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mendukung proses penyidikan.
“Pelaku kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Yogie.