
Kabarpessel.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap inisial TJ (45) warga Desa Gedang RT 09, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Pemuh, Provinsi Jambi, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Tersangka inisial TJ berhasil ditangkap di Jalan raya Painan – Bengkulu di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (7/5/2025) pukul 23.00 Wib.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K dalam keterangan resminya mengatakan tersangka inisial TJ (45) tertangkap tangan sedang melakukan aksinya di Kampung Teluk Betung, Kecamatn Batang Kapas.

“Tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas,” kata Kasat Reskrim.
Saat ditangkap sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dalam hal mengangkut gas bersubsidi. Sopir mengakui membeli dari pangkalan gas inisial U, yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Kami akan terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini serta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” ujar Kasat Yogie.