Perkara OTT Jaring Ikan, Kejari Pessel Tunggu Berkas Lengkap

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. (Dok. Antara)

Kabar Pessel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan, masih menunggu penyidik Polres untuk melengkapi berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Bupati setempat pada tahun 2022 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pessel, Abrinaldi di Painan, pada hari Jumat (10/1) dikutip dari Antara mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Pessel karena muatan materiil dan formil berkas tersebut perlu dilengkapi.

“Kami membutuhkan keyakinan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Abrinaldi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/1/2025).

Ia menjelaskan, proses ini mengikuti ketentuan P-19, yang berarti berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum sebelum berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan.

Baca Juga :  Main Togel Online, Dua Warga Batang Kapas Ditangkap Tim Macan Kumbang

OTT tersebut terjadi pada 20 April 2022 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Pesisir Selatan. Polisi menangkap tiga ASN dan satu rekanan terkait proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp 237 juta. Barang bukti berupa uang tunai Rp 24,5 juta disita dari lokasi kejadian.

Keempat tersangka ditetapkan pada 26 April 2022 dan dikenakan pasal 12 huruf A serta pasal 5 untuk rekanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kabur Saat Penggerebekan, Polsek Linggo Sari Baganti Kejar Pelaku Sampai ke Tapan

Hingga kini, penyidik kepolisian masih terus berkoordinasi dengan jaksa guna mempercepat proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, kendala utama dalam kasus ini adalah pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

“Penyidik harus membuktikan adanya kesepakatan atau meeting of mind terkait kasus ini,” katanya.

Hingga saat ini, Kejari Pesisir Selatan menunggu berkas perkara yang telah dilengkapi untuk diproses lebih lanjut.

“Kami hanya menunggu berkas tersebut dari penyidik setelah semua petunjuk dilengkapi,” jelas Abrinaldi. (*)

Tinggalkan Balasan