
Kabar Pessel – Polsek Linggo Sari Baganti berhasil menangkap pelaku narkoba diwilayah hukumnya melalui Informasi masyarakat yang sudah resah, pada Rabu sore, (15/1/25).
Pelaku berinisial R (34) berhasil diringkus oleh Polsek Linggo Sari Baganti atas dugaan terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri mengatakan, setelah mendapatkan informasi identitas dan ciri pelaku, Unit Reskrim dibawah kendali Kapolsek langsung melakukan penyelidikan kelapangan.
“Tepatnya di Kampung Sungai Sirah Hilir, Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, kami melakukan pencegatan kepada pelaku inisial R (34),” katanya.
Kapolsek mengatakan, saat pencegatan pelaku berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya Merk Honda Blade warna hitam tanpa plat, dan terjadilah pengejaran oleh personel dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket Shabu berbagai ukuran diduga Narkotika Gol 1 didalam kotak rokok Sampoerna terbungkus plastik bening tersimpan dalam saku pakaiannya dan petugas juga menyita Android Maxtron warna hitam,” kata Kapolsek.
Selanjutnya. Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 Wib dan berhasil mengamankan pelaku inisial R (34) bersama dengan barang buktinya, walaupun personel berjibaku menangkap pelaku di TKP.
Selanjutnya, Ini merupakan perintah tegas Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K terhadap semua pelaku penyalahgunaan narkotika, siapapun yang terlibat pasti ditindak tanpa pandang bulu dalam penegakkan hukum, Kabupaten Pesisir Selatan Zero Narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.