
Kabar Pessel – Inisial D, korban penganiayaan meninggal dunia ditabrak dengan mobil di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (11/2/25) sekitar pukul 23.00 Wib.
Sopir mobil jenis Honda Brio putih dengan nomor polisi 1161 GAA yang menabrak korban itu melarikan diri usai kejadian.
Peristiwa ini terjadi saat korban inisial D bersama teman-temannya curiga dengan mobil Honda Brio parkir ditepi jalan Rawang Painan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Derry Indra melalui Kasat Reskrim, AKP. Muhammad Yogi Biantoro membenarkan adanya Perkara Penganiayaan yang menyebabkan orang Meninggal dunia tersebut.
Perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/II/2025/SPKT-III/SATRESKRIM/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, tanggal 12 Februari 2025.
Korban D meninggal dunia usai ditabrak mobil jenis honda brio dan terseret 700 meter serta terpental ke aspal.

Diceritakan Kasat, kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria inisial D (korban) diseret oleh Mobil jenis Honda Brio warna Putih Nopol BA 1161 GAA di Rawang Painan, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RSUD M. Zein Painan.
“Dari keterangan saksi yang berada disaat kejadian yang juga temannya korban mengatakan, bahwa Kejadian berawal dari tanda-tanda mencurigakan didalam mobil Honda Brio itu,” kata Kasat.
Dengan rasa curiga korban bersama temannya mendatangi mobil tersebut dan tanpa disadari korban inisial D yang kebetulan di depan mobil langsung ditabrak serta diseret dikap Mesin mobil sejauh lebih kurang 700 meter serta terpental ke aspal.
“Mendapatkan laporan itu, Kanit Spkt III, piket Lantas, Piket Reskrim, Tim Opsnal dan KBO Sat Reskrim Polres Pessel IPTU USMAN KAMAL,SH berkoordinasi mengejar dan mencari tau identitas Mobil jenis Honda Brio warna Putih Nopol BA 1161 GAA itu,” jelas Kasat Yogi.
Dikatakan Kasat lebih lanjut, sekitar pukul 00.05 Wib Kanit Spkt III, piket Lantas, Piket Reskrim dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel berhasil mengamankan diduga pelaku bernama RIFI (27) beserta Barang Bukti Mobil Honda Brio tersebut di Kenagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku beserta Barang Bukti lalu dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat.