
Kabarpessel.com – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, mengamankan seorang pria berinisial J (23) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Inisial J beralamat di Ujuang Batu, Kenagarian Taluak Tigo Sakato, dan berhasil diamankan di Bukit Teratak Taluak Ujuang Batu, Kenagarian Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin, (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya mengatakan, Tim Tekab Darat mengamankan terduga pelaku inisial J, yang berprofesi sebagai nelayan diduga melakukan perbuatan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap berinisial TR.
Dugaan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT-II/Sat Reskrim/Polres Pessel/Polda Sumbar yang diterima pada 17 Januari 2025, disusul dengan terbitnya Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/30/VII/RES.1.24./2025/Reskrim pada 7 Juli 2025.
“Insiden dilaporkan terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Ujuang Batu, Kenagarian Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas,” kata Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap inisial J dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan bukti yang cukup, Tim mengamankan terduga pelaku, dan tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi,” ujar Yogie.
Setelah ditangkap, terduga pelaku J langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan hukum bagi korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.