
Kabarpessel.com – Aksi pencurian di sebuah ruko di Pasar Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil diungkap Tim Reskrim Polsek Lengayang.
Seorang pria berinisial MDA (23), warga Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, ditangkap setelah mencuri dua unit HP android dan sejumlah uang yang digunakan untuk bermain judi slot.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VII/2025/SPKT/POLSEK LENGAYANG, yang dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2025.
Kapolsek Lengayang AKP Faisal Safutra, S.H., M.H. dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Lengayang menangkap tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal dan mendapati bukti permulaan yang cukup.
“Penyelidikan dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penangkapan pada hari yang sama,” kata Kapolsek Lengayang.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah ruko di kawasan Pasar Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang.
“Berdasarkan laporan korban, barang-barang yang hilang dalam kejadian tersebut berupa satu unit ponsel merek Oppo A96, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000,” tutur Kapolsek.
Tersangka khirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Lengayang. Usai ditangkap, ia langsung diamankan di Mako Polsek Lengayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujar AKP Faisal.
Kapolsek Lengayang menyampaikan bahwa proses penanganan kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan secara formal, termasuk upaya paksa berupa penahanan, pemberkasan perkara, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.