Polres Pessel Dalami Kasus OTT Di Kantor Bupati

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Dok. Google)

Kabar Pessel – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu rekanan di Kantor Bupati Pesisir Selatan pada bulan April 2022 lalu.

Kapolres Pessel, AKBP. Derry Indra, melalui Kasat Satreskrim Polres Pessel, AKP. Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, proses kasus hukum tersebut saat ini masih berada pada tahan penyidikan.

“Kami telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi (P-19),” katanya, dikutip dari gosumbar.com, Sabtu (4/1/2025) di Painan.

Ia mengatakan, P-19 berarti bahwa berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, begitu berkas dinyatakan P-19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Perkara OTT Jaring Ikan, Kejari Pessel Tunggu Berkas Lengkap

“Status berkas perkara kasus tersebut masih tahap P-19, penyidik kepolisian harus membuktikan kesepakatan atau meeting of mind dalam tindak pidana korupsi tersebut,” kata Yogi.

Sementara itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum kasus tersebut.

“Karena status berkas masih P-19, kami belum menahan keempat tersangka yang terlibat dalam OTT ini,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya kasus OTT tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Pessel pada 20 April 2022 lalu di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasus tersebut terkait proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp237 juta di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Baca Juga :  Polres Pessel Gelara Konferensi Pers Penangkapan 19 Remaja Akan Melakukan Aksi Tawuran Di Kecamatan IV Jurai

Selanjutnya, Pada tanggal 26 April 2022, Polres Pessel menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu tiga ASN dan satu rekanan. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi kepada media dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp4,5 juta terkait langsung dengan barang bukti, sementara Rp20 juta lainnya masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf A dan Pasal 5 untuk rekanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Pesisir Selatan berharap proses penyidikan tambahan dapat segera selesai sehingga berkas perkara dapat kembali dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan