
Kabarpessel.com – Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya Devit Mulia Mahendra (21) di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebanyak 13 adegan diperagakan tersangka Rifi Daporta (27) selama rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa pagi (6/5/25) di tiga lokasi. Rekonstruksi itu menghadirkan tersangka. Sementara korban dilakukan oleh pemeran pengganti.
Sebelumnya dilaporkan pada Rabu 12 Februari 2025 lalu, tersangka inisial RD warga Sungai Gayo Lumpo, Kecamatan IV Jurai, menabrak lari korban inisial DMM hingga dinyatakan meninggal dunia saat itu. Dan Tersangka inisial RD berhasil di ringkus oleh Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, hadir Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra bersama jajaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli bersama jajarannya, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan keluarga korban.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan, gelar rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mengetahui titik terang kejadian perkara.
“Sebanyak 13 adegan rekonstruksi dilakukan, mulai dari tersangka menabrak korban menggunakan mobil Honda Brio warna Putih Nopol BA 1161 GAA di Jalan M Husin Dtk Basa yang berada dibelakang Wahana Kolam Renang Banzai, Jalan Prof. Dr Hamka, dan Patung Biola Painan,” kata Kasat Yogie.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli melalui Kasi Intel Kejari Pessel, Dede Mauladi, menambahkan, rekonstruksi perkara tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari Tim Jaksa. Rekonstruksi itu dilakukan tujuan untuk menggambarkan kronologi kejadian saat terjadi.
“Tujuannya untuk membuat terang dan jelas peristiwa dan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Penyidik telah melaksanakannya,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.