
Kabar Pessel – Tim Tekab Darat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka inisial R (51) merupakan seorang petani di Kampung Ampang Tareh Lumpo, yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K. dalam keterangan resminya mengungkapkan, Tim Tekab Darat mengamankan seorang pria inisial R (51) di Kampung Ampuan lumpo, Kenagarian Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jum’at (07/02/2025).
“Tim mendapatkan informasi Pelaku inisial R (51) telah melakukan tindak pidana pencabulan sekira hari Sabtu, 4 Februari 2025 di wilayah Kenagarian Ampuan Lumpo. Berdasarkan informasi itu Tim Tekab Darat langsung berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Yogi
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” Ucapnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Kasat Reskrim. (**)