
Kabarpessel.com – Ribuan orang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong di Kabupaten Pesisir Selatan dengan kerugian hingga Rp. 25 milyar.
Salah satu korban, Desmon Firdaus Tanjung (29) warga Nagari Salido Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai saat dikonfirmasi kabarpessel.com mengatakan bahwa ia salah satu korban penipuan investasi bodong PT RSE di Painan yang dimiliki seorang wanita berinisial RG (31) warga Taratak Tangah Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Untuk menyakinkan para korban, RG melakukan penyewaan sebuah produk Power Bank dengan cara mecari calon mitra untuk mengembangkan pasar perusahaannya di Indonesia.
“PT itu menjanjikan dalam 1 tahun berjalannya bisnis untuk mengembangkan pasar atau mencari mitra, tahun kedua memasarkan peralatan Power Bank dan tahun ketiga PT itu akan menjanjikan membuat pusat perusahaan Power Bank,” kata Desmon.
Dijelaskan Desmon, PT tersebut memiliki 8 orang agen yang dibawahi manajer inisial RG omengembangkan bisnisnya dengan cara agen mengajak calon mitra yang akan bergabung dengan menjanjikan laba yang besar dan kontrak 1 tahun kerja. Dalam 2 bulan yang di investasikan akan balik modal dan dalam 10 bulan berikutnya laba untuk mitra tersebut.
Adapun tingkatan investasinya, kata Desmon, mulai dari mitra B3 sampai mitra B12 dengan keterangan sebagai berikut:
1. B3 harga peralatan $ 400 (Rp 6.560.000) dengan jumlah peralatan 12 dengan penghasilan perhari $ 11.52 (Rp 188.000) belum dipotong pajak sebesar 18% dan penghasilan dalam 1 bulan sebesar $ 230.4 (Rp 3.686.400).
2. B5 harga peralatan $ 1.000 (Rp 16.500.000) dengan jumlah peralatan 20 dengan penghasilan perhari $ 30 (Rp 495.000) belum dipotong pajak sebesar 18% dan penghasilan dalam 1 bulan sebesar $ 600 (Rp 9.600.000).
3. B7 harga peralatan $ 2.500 (Rp 41.500.000) dengan jumlah peralatan 32 dengan penghasilan perhari $ 68,8 (Rp 1.130.000) belum dipotong pajak sebesar 18 % dan penghasilan dalam 1 bulan sebesar $ 1.376 (Rp 22.016.000).
4. B9 harga peralatan $ 6.000 (Rp 99.000.000) dengan jumlah peralatan 50 dengan penghasilan perhari $ 172 (Rp 2.838.000) belum dipotong pajak sebesar 18 % dan penghasilan dalam 1 bulan sebesar $ 3.440 (Rp 55.040.000).
5. B10 harga peralatan $ 10.000 (Rp 165.000.000) dengan jumlah peralatan 60 dengan penghasilan perhari $ 285 (Rp 4.750.000) belum dipotong pajak sebesar 18 % dan penghasilan dalam 1 bulan sebesar $ 5.700 (Rp 91.200.000).
6. B11 harga peralatan $ 17.000 (Rp 280.500.000) dengan jumlah peralatan 100 dengan penghasilan perhari $ 500 (Rp 8.250.000) belum dipotong pajak sebesar 18 % dan penghasilan dalam 1 bulan sebesar $ 10.000 (Rp 160.000.000).
7. B12 harga peralatan $ 30.000 (Rp 495.000.000) dengan jumlah peralatan 160 dengan penghasilan perhari $ 864 (Rp 495.000.000) belum dipotong pajak sebesar 18 % dan penghasilan dalam 1 bulan sebesar $ 17.280 (Rp 276.480.000).
Cara kerjanya mitra wajib menghidupkan perangkat Power Bank diaplikasi 5 jam/hari hanya dihidupkan jam kerja hari Senin-Jumat, dan minimal penarikan pada aplikasi $ 49 (Rp 784.000) dengan rentang waktu masuk sampai ke money changer 24-48 jam di hari kerja dan 72 jam di akhir pekan.
“Hari Jumat, (14/3) sampai Minggu (16/3) perusahaan mengadakan event besar-besaran, yang dimana untuk join perangkat dan mengupgrade mendapatkan potongan harga 50%, maka dengan event itu banyak mitra yang baru tergabung dan mitra lama yang mengupgrade ke perangkat yang lebih tinggi,” katanya.
Selanjutnya, hari Senin (17/3/25) perusahaan mengadakan event kembali yaitu dengan join perangkat B3 mendapatkan perangkat B5, join perangkat B5 mendapatkan perangkat B7, sedangkan join perangkat B7 mendapatkan perangkat B9 hingga seterusnya dan berlaku juga kelipatan untuk mengupgrade perangkat mitra yang lama.
“Kami merasa mulai tertipu dari hari Selasa (18/3) ketika perusahaan mengatakan untuk yang menggunakan perangkat B3 akan dipecat dari perusahaan atau akun tidak bisa dijalankan dan kami dipaksa harus mengupgrade ke B5 jika masih ingin melanjutkan menghidupkan perangkat, yang disampaikan melalui pesan telegram,” lanjut Desmon.
Hari Rabu (19/3) sekira pukul 00.00 WIB sebagian perangkat B7 sampai B12 tidak dapat dihidupkan, dan pada hari yang sama, penarikan mitra pada hari Jumat (14/3) tidak kunjung masuk ke dalam money changer, yang biasanya masuk di hari Selasa.
“Perusahaan mengatakan jika perangkat Power Bank tidak bisa di pasarkan dikarenakan tidak lolos uji kelayakan atau mudah meledak. Oleh karena itu, perusahaan mematikan seluruh perangkat Power Bank dan mengatakan akan mengganti biaya peralatan 2 kali lipat dalam rentang waktu 60 hari dan memberikan opsi untuk join ke aplikasi baru yang telah di perbarui dengan membayar sebesar 10% dari harga peralatan sebelumnya,” ujarnya.
Dijelaskan Desmon lagi, pada hari Rabu (19/3) sekira pukul 15.00 WIB para korban datang ke kantor cabang Painan untuk menemui manager inisial RG menanyakan perihal permasalahan aplikasi tersebut, sedangkan status tinjauan sudah selesai.
“Penjelasan yang diberikan manajer inisial RG itu kepada korban menyebutkan tidak bisa memprediksi bagaimana kelanjutan perusahaan ini kedepannya, dan hanya menyebutkam tunggu saja keputusan yang dibuat oleh perusahaan,” jelas Desmon lagi.
Sehubungan hal tersebut, Desmon mewakili para korban yang tergabung melaporkan PT RSE Painan ke Polres Pesisir Selatan pada hari Rabu (19/3) atas dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong. Ia mengaku sebanyak 3.371 member merasa tertipu dan dirugikan sebanyak Rp 25 Milyar.
“Kami memiliki kerugian yang beragam, dimana dari 6,5 juga sampai ratusan juta. Dan saya sendiri mengalami kerugian Rp 369 juta. Sejak perusahaan itu beroperasi pada September 2024 lalu, sudah ada korban berinvestasi. Sedangkan saya bergabung pada Januari 2025,” kata Desmon kepada kabarpessel.com.
Ditambahkan Desmon, korban banyak berasal dari kecamatan IV Jurai hingga ke Kecamatan Bayang. Desmon bersama para korban berharap pihak perusahaan mengembalikan dana yang sudah di investasikan.
Sementara itu, manajer PT RSE Painan inisial RG saat dihubungi awak media tidak merespon pertanyaan perihal masalah investasi yang di alami membernya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro menuturkan terkait pelaporan salah satu korban diduga investasi bodong RSE cabang Painan tersebut masuk dalam tahap penyelidikan.