
Kabarpessel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis tuak dalam razia yang digelar pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Minuman jenis tuak tersebut ditemukan di sebuah rumah di kawasan Pasar 60 Tapan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi dalam keterangannya resminya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan razia peredaran minumannya keras tradisional jenis tuak. Dalam kegiatan tersebut ditemukan 2 jerigen tuak masing-masing berkapasitas 30 liter dan 15 kantong plastik berisi tuak yang telah dikemas siap diedarkan.
“Kami mengamankan minuman keras tradisional jenis tuak. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 30 Ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2016. Tuak itu disimpan dan sudah dikemas untuk siap diedarkan kepada masyarakat tanpa izin,” kata Agung.
Dalam aturan Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, mengedarkan, maupun menyimpan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin Bupati.
“Pelaku berinisial HD (49), seorang sopir yang berdomisili di Pasar 60 Tapan, Kenagarian Batang Arah Tapan, kami beri peringatan secara lisan sebagai langkah awal pembinaan,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti berupa minuman jenis tuak langsung diamankan oleh petugas untuk dimusnahkan sesuai prosedur. Ia mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.