Seorang Wanita Diduga PSK Sekaligus Pemilik Kafe di Kecamatan Bayang Diamankan Tim SK4

Seorang Wanita Diduga PSK Sekaligus Pemilik Kafe di Kecamatan Bayang Diamankan di Kantor Satpol PP. Foto: Satpol PP

Kabarpessel.com – Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota/Kabupaten) Pesisir Selatan melakukan kegiatan operasi Tempat Prostitusi berkedok Kafe di Batang Katapiang Karang Pauh, Kenagarian Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (1/5/2025) pukul 01.00 WIB.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi dalam keterangan resminya mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka Penegakan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan sering melanggar aturan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,” kata Dongki Agung Pribumi.

Baca Juga :  Lambannya Perbaikan, Mobil Terperosok Di Jembatan Pasar Baru Menuju Tanah Kareh Bayang

Pada lokasi tersebut ditemukan sepasang pasangan yang sedang berbuat mesum di sebuah kamar yang berkedok sebuah kafe di Batang Katapiang Karang Pauh, Kenagarian Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.

Dari pemeriksaan awal wanita tersebut yang diduga PSK (Pekerja Seks Komersial) yang juga sekaligus pemilik tempat tersebut, dalam pengakuannya kepada petugas, RFN mengakui telah melakukan hubungan mesum.

“Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan percakapan di ponsel RFN yang menunjukkan adanya negosiasi tarif prostitusi dengan pria tersebut, dan keduanya sepakat pada angka Rp300 ribu,” ujar Agung.

Menurut Agung, pria yang bersama RFN sempat berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan, namun berhasil diamankan. Sementara itu, seorang pria lain yang diduga sebagai penjaga lokasi berhasil meloloskan diri saat petugas datang.

Baca Juga :  Diduga Penyelewengan Dana Bansos Lansia, Pokmas Bayang Badunsanak Dilaporkan Ke Kemensos

“Dari pemeriksaan awal kami menduga wanita itu seorang PSK dan ia juga pemilik kafe itu. Dia mengakui telah melakukan hubungan mesum. Dan wanita itu langsung kami amankan ke Kantor,” ujarnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada kegiatan penertiban tersebut, Tim SK4 Pesisir Selatan yang berjumlah 13 Orang orang terdiri dari, 11 Personil Satpol PP, 1 Personil Anggota Polres Pesisir Selatan, dan 1 Personil dari Pos TNI AL.

Tinggalkan Balasan