
Kabarpessel.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sri Kumala Dewi didampingi anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Iel Fauzi Anwar menyosialisasikan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang kepemudaan di Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, pada Jumat (28/3/25).
“Banyak potensi-potensi yang ada dalam diri pemuda belum digali secara matang, padahal potensi tersebut harus mendapatkan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif,” kata Sri Kumala Dewi, anggota DPRD Provinsi itu.
Ia menyebutkan tujuan perda ini demi memastikan generasi muda memiliki kompetensi yang memadai untuk melanjutkan estafet pembangunan pada masa yang akan datang.
Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan mampu memasukkan unsur pemuda dalam program empat pilar pembangunan, dalam artian pemuda daerah tersebut dilibatkan untuk menuangkan ide positif tentang keberlangsungan pembangunan daerah.
Dalam perda kepemudaan ini juga diatur tentang pemberdayaan pemuda, terutama dalam mendukung kegiatan kepemudaan. Kegiatan-kegiatan ini bisa memacu para pemuda semakin berkembang dan berprestasi sesuai dengan minat dan bakat mereka masing-masing.
Ia juga menekankan dalam melakukan pemberdayaan setiap pemuda harus memiliki wadah atau organisasi, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk kegiatan mereka. Organisasi harus terdaftar di Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), memiliki badan hukum yang jelas dan sekretariat.
“Mereka yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan perhatian pemerintah berupa anggaran, ini agar pemuda juga bisa bersikap profesional, baik secara organisasi maupun individu,” katanya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, Wali Nagari Kambang Timur, Afri Yalmi, Tokoh Masyarakat, Pemuda/i, dan beberapa orang perwakilan dari Kecamatan Sutera.