
Kabarpessel.com – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan kembali menangkap seorang pria berinisial GKPY (31), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Batang Kapas, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Ia berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan pria inisial GKPY (31) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 11 April 2025.
Korban diketahui istrinya inisial RD mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Teluk Belibis, Kampung Sianik, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Yogie.
Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan, petugas juga menyita barang bukti dan mencari serta mencatat keterangan para saksi.
“Saat ini pria itu telah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.