Terlantarkan Anak, Pria di Bayang Ditangkap Polisi

Terlantarkan Anak, Pria di Bayang Ditangkap Polisi. Foto: Polres Pessel

Kabarpessel.com – Tim Tekab Darat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial A (51) yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur. 

Pria tersebut berhasil diamankan di wilayah Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis malam, (19/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VII/2024 dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya mengatakan, Kasus ini bermula dari laporan korban seorang anak perempuan berinisial YD.

Baca Juga :  Pemkab Pesisir Selatan Gelar Pasar Murah 

“Inisial YD seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Pria inisial A (51) dilaporkan dugaan penelantaran anak yang terjadi pada 13 Mei 2021 di daerah Labuah, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang,” kata Kasat Yogie.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kini Pria inisial A tersangka yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Lengayang Tangkap Tersangka Dugaan Curanmor

“Tersangka A (51) berprofesi sebagai petani itu saat kami amankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung membawa tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yogie.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan telah mulai memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.

“Proses hukum terhadap tersangka A akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan