Tim Macan Kumbang Amankan Pelaku Tambang Galian C Di Linggo Sari Baganti

Kabar Pessel – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin. Pelaku inisial S (37) diamankan disebuah rumah di Kampung Sikabau, Kenagarian Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (12/12/2024) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengungkapkan, Penangkapan terhadap pelaku inisial S dilakukan secara paksa atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Masyarakat Sudah Resah, Polsek BAB Tapan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Di Tapan

Dijelaskannya, bahwa pelaku inisial S diduga telah melakukan penambangan galian C tanpa izin selama hampir 2 tahun. S diketahui sebagai pemilik tambang yang beroperasi di Kampung Sikabau, Kenagarian Rantau Simalenang. Kegiatan penambangan ilegal tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kami mengamankan satu unit alat berat ekskavator bersama pelaku. Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas AKP Muhammad Yogi Biantoro.

Baca Juga :  Tambang Emas Salida Di Pesisir Selatan Termasuk Tambang Tertua

Selanjutnya Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan